01 Maret 2013
Apakah Membuat bangunan (kubbah) diatas kuburan bid'ah dholalah ?
Keterangan pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.
Banyak riwayat diketengahkan oleh para ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai ja’iznya (dibolehkannya) hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada yang berpendapat : ‘Meskipun dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan bangunan diatas kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan para ulama muhaqqiqun (para ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan lain-lain.
Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari Fiqh madzhab Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan: “Pembuatan kubbah (di kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya dibolehkan”.
Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan: “Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.
Murid Ibnu Taimiyyah yaitu Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menyata kan pendapatnya didalam Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau Hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal saja kuburan itu berada ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai), karena mengurangi luas tanah tanpa guna’.
Mengenai Ibnu Muflih itu, Ibnul Qayyim yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali, mengatakan : “Dibawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih (pada zamannya) madzhab Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih)”. Wallahu a’lam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Translate
Paling Banyak Dibaca
-
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang. قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُم اَعْلَمُ بِمَنْ هُوَاَهْدَى سَبِيْلاً...
-
Dalil-dalil mereka yang melarang dzikir secara jahar Mari kita baca lagi perincian berdzikir dengan jahar yang lebih jelas menurut pendapat...
-
ANJURAN UNTUK TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR. TAK ADA LARANGAN! Sebenarnya permasalahan ini merupakan permasalahan yang cukup usang ...
-
Keharusan Bermadzab dan mengenal sanad 4 Imam Mujtahid/Madzab Keharusan Ber-Madzhab P...
-
Amalan Nisfu sya’ban dan bulan rajab, ibnu taymiyah buat IBNU TAIMIYAH MENGALAKKAN KITA MENGHIDUPKAN NISFU SYA’BAN DENGAN AMALAN YANG KHUSU...
-
Ibnu Katsir kitab Al-Bidayah wa An-Nihayah “Riwayat Shahih Tawasul Sahabat dengan nabi setelah wafat Nabi” Tawassul telah terbukti bahwa ter...
-
Arti Shalawat SHALAWAT bentuk jamak dari kata salla atau salat yang berarti: doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan, dan ibadah. SHALAWA...
-
(Kitab Fathul bari )Kaidah Fiqh Islam : “Asal Ibadah adalah Tauqif” Bukan “haram” ...
-
Banyak orang salah mengartikan makna beberapa hadits atau ayat ilahi berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah meng...
-
S halat Tarawih Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal . Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagi...
Arsip Blog
-
▼
13
(20)
- ► Jun 2 - Jun 9 (1)
- ► Mar 10 - Mar 17 (1)
- ► Mar 3 - Mar 10 (1)
- ▼ Feb 24 - Mar 3 (5)
- ► Feb 17 - Feb 24 (1)
- ► Feb 10 - Feb 17 (2)
- ► Feb 3 - Feb 10 (6)
- ► Jan 27 - Feb 3 (3)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar