01 Maret 2013

Apakah Ziarah kubur bagi wanita di haramkan ?





Golongan madzhab Salafy  melarang wanita ziarah kubur berpegang kepada kalimat hadits yang diriwayatkan dikitab-kitab as-Sunan –kecuali Bukhori dan Muslim–  yaitu “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” (Lihat kitab Mushannaf Abdur Razzaq jilid 3 halaman 569).
Sebenarnya hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan riwayat-riwayat tentang ‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya yang diungkapkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf, al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya ).

Riwayat-riwayat itu, nampak sekali pertentangan antara dua bentuk riwayat dimana satu menyatakan bahwa perempuan akan dilaknat jika melakukan ziarah kubur namun yang satunya lagi menyatakan bahwa Rasulallah saw. telah memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur, yang mana perintah ini mencakup lelaki dan perempuan.
Jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits diatas “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” melalui tiga jalur utama: Hasan bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah [ra].

Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui ketiga jalur diatas.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur saja yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah (Lihat jilid 3 halaman 337/356).
At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur yaitu Abu Hurairah saja.
Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur yaitu Ibnu Abbas saja.
Sedangkan Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali. Begitu juga tidak ada kesepakatan di antara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits tersebut jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya. Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah. Sedang dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja dan jalur Ibnu Abbas dinukil oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Dari jalur pertama yang berakhir pada Hassan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak kuat. Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil. An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan .red) hadits” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459). Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).

Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan.
Abu Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai sebagai dalil”. An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho) terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitab Tahdzib al-Kamal jilid 4 halaman 6).

Dari jalur ketiga yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan .red)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil”. Ibnu Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitab Siar A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).

Mungkin karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak jelas sanadnya? Melihat hal-hal tadi maka hadits pelarangan ziarah kubur buat perempuan di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.

Salah seorang ulama madzhab Salafi yang bernama Nashiruddin al-Albani ahli hadits salafi pernah menyatakan tentang hadits pelaknatan penziarah wanita tadi dengan ungkapan berikut ini :
“Di antara sekian banyak hadits tidak kutemui hadits-hadits yang menguat- kan hadits tadi. Sebagaimana tidak kutemui hadits-hadits lain yang dapat memberi kesaksian atas hal tersebut. Hadits ini adalah penggalan dari hadits: “Laknat Allah atas perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang-orang yang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid dan tempat yang terang benderang” yang disifati sebagai hadits lemah (Dza’if). Walau pun sebagian saudara-saudara dari pengikut Salafi suka menggunakan hadits ini sebagai dalil. Namun saya nasehatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi. Karena hadits itu adalah hadits yang lemah” (Lihat kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah halaman 260).

Tetapi sayangnya sampai sekarang bisa kita lihat dan alami kaum wanita pelaksana haji di Makkah dan Madinah, masih tetap dilarang oleh ulama Madzhab Wahabi untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan di Ma’la (di Makkah) untuk menziarahi makam para keluarga dan sahabat Rasulallah saw.. Mereka menvonis saudara-saudara mereka sesama muslim dengan sebutan penghamba Kubur (Quburiyuun), bahkan mereka berkepala keras menyatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah haram menurut ajaran Rasulallah saw dan para Salaf Sholeh ? (Dikutip dari website Salafy, 13 Feb 2007 ) .

Menurut ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur, ini karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah) menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah dikuburan itu yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam. Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.

Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 2/142. Begitupun juga Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), pensyarah hadits Turmudzi dalam mengomentari masalah ini berkata :
‘Yang benar adalah bahwa Nabi saw. membolehkanziarah kubur untuk laki-laki dan wanita. Jika ada sebagian orang menganggapnya makruhbagi kaum wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab (menutup auratnya) dengan sempurna .’

Kalimat semacam diatas juga dinyatakan dalam kitab at-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, atau kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.
Rasulallah saw. membolehkan dan bahkan menekankan kepada umatnya untuk menziarahi kubur, hal itu berarti mencakup kaum perempuan juga. Walau dalam hadits tadi Rasulallah saw. menggunakan kata ganti (Dhamir) lelaki, namun hal itu tidak lain dikarenakan hukum kebanyakan (Taghlib) pelaku ziarah tersebut adalah dari kaum lelaki. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Mula Ali Qori dalam kitab Mirqotul Mafatih jilid 4 halaman 248 dan at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 hadits ke-1056.

Kalaupun kita harus berbicara tentang jumlah obyek yang diajak bicara (mukhatab), terbukti dalam tata bahasa Arab walau ada seribu perempuan dan lelaki hanya segelintir saja jumlahnya maka kata ganti yang dipakai untuk berbicara kepada semua –yang sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar– yang hadir tadi adalah menggunakan kata ganti lelaki. Dan masih banyak ulama Ahlusunah lain yang menyatakan pembolehan ziarah kubur oleh kaum perempuan.

Jadi kesimpulannya ialah ziarah kubur itu tidak dianjurkan untuk wanita bila para wanita diwaktu berziarah melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama atau dimakruhkan seperti yang tersebut diatas, tapi kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, maka tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti halnya kaum lelaki. Dengan demikian bukan ziarah kuburnya yang dilarang, tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.

Mari kita lanjutkan dalil-dalil mengenai ziarah kubur bagi wanita:
Imam Malik, sebagian golongan Hanafi, berita dari Imam Ahmad dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita untuk ziarah kubur. Mereka berdasarkan sabda Nabi saw. terhadap Aisyah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau saw. didatangi malaikat Jibril as. dan disuruh menyampaikan kepada Aisyah ra.sebagai berikut :
إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُمْ
“Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka”
Kata Aisyah ra; Wahai Rasulallah, Apa yang harus aku ucapkan bila berziarah pada mereka? Sabda beliau saw. :
قُوْلِيْ: السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُمْ لآحِقُوْنَ
‘Ucapkanlah; salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian’ “.

Untuk lebih jelasnya hadits yang dimaksud diatas adalah bahwasanya Nabi saw. bersabda pada Aisyah ra :
“Jibril telah datang padaku seraya berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka.’ Kata Aisyah; ‘Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka?Sabda beliau saw: ‘Ucapkanlah: Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang terkemudian, insya Allah kamipun akan menyusul kalian’ “.(HR.Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:
Semoga salam sejahtera senantiasa tercurahkan bagi para penghuni perkuburan dari orang-orang beriman dan Islam, dan kamipun insya-Allah akan menyusul kalian, kami berharap semoga Allah berkenan memberi keselamatan bagi kami dan kalian’.

 Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan, maka dia bertanya :
“Ya Ummul Mukminin, darimana anda? Ujarnya: Dari makam, saudaraku Abdurrahman. Lalu saya tanyakan pula: Bukankah Nabi saw. telah melarang ziarah kubur? Benar, ujarnya, mula-mula Nabi melarang ziarah kubur, kemudian menyuruh menziarahinya”. ( Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra jilid 4 halaman 131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 halaman 572/574 dan dalam kitab Mustadrak alas Shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadits ke-1392). adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi tersebut. (Lihat: Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi Jil:1 Hal: 374)

Dalam kitab-kitab itu juga diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra, puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina Hamzah ra.
Aisyah ra. melakukan penziarahan tersebut berarti apa yang dilakukan Aisyah adalah sebaik-baik dalil dalam mengungkap hakekat hukum pen- ziarah kubur dari kalangan perempuan. Hal itu dikarenakan selain Aisyah sebagai istri Rasulallah saw. yang bergelar ummul mukminin (ibu kaum mukmin) sekaligus sebagai Salaf Sholeh. Karena Salaf Sholeh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).

 Hadits dari Anas bin Malik berkata: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Bertaqwalah kepada Allah dan sabarlah’. Dijawab oleh wanita itu:  ‘Tinggalkanlah aku dengan musibah yang sedang menimpaku dan tidak menimpamu !’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah dia berbicara. Ketika dia diberitahu, bahwa orang yang berkata padanya itu adalah Nabi saw., maka ia segera datang ke rumah Nabi saw. yang kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorangpun. Kata wanita itu: ‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’. (HR Bukhori dan Muslim)

Lihat hadits terakhir diatas ini, Rasulallah saw. melihat wanita tersebut dipekuburan dan tidak melarangnya untuk berziarah, hanya dianjurkan agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi tersebut).

 Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudul ar-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa: “ Suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua ) ra. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya. Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. Perawi berkata: Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”.

Nah, insya Allah keterangan diatas itu jelas bahwa ziarah kubur itu sunnah dan berlaku bagi lelaki maupun wanita. Yang lebih heran lagi kami pernah mendengar dari saudara muslim bahwa ada orang yang pergi ke tanah suci untuk menunaikan Haji atau Umrah tapi tidak mau ziarah pada junjungan kita Rasulallah saw., karena hal ini dianggap bid’ah. Mungkin saudara-saudara kita itu mendapat kesalahan informasi tentang ziarah kubur. Kita telah membaca keterangan diatas banyak hadits shohih Rasulallah saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk berziarah, memberi salam dan berdo’a untuk si mayit pada waktu sholat jenazah dan berziarah tersebut, dengan tujuan agar kita lebih mengingat pada Allah swt. dan akhirat.

Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar diatas itu menunjukkan bahwa ziarah kubur adalah sunnah Rasulallah saw. Kalau kita disunnahkan ziarah kubur pada kaum muslimin, bagaimana kita bisa melupa kan ziarah kubur makhluk Ilahi yang paling mulya dan taqwa Rasulallah saw. Tanpa beliau kita tidak mengetahui syariat-syariat Islam, juga dengan berdiri dimuka makam beliau saw. kita akan lebih konsentrasi

Memberi Penerangan terhadap kuburan apakah bid'ah dholalah ?



Salah satu hal yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah haram di atas haram.

Golongan pengingkar ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1 halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya (kuburan)dengan penerang”.
Padahal jika kita melihat pendapat ulama pakar Ahlusunah lainnya maka akan kita dapati bahwa mereka membolehkannya, bahkan dalam beberapa hal justru sangat menganjurkannya. Lantas apakah ulama Ahlusunah ini lupa atau lalai terhadap hadits terakhir diatas itu, sehingga mereka menfatwakan yang bertentangan dengan hadits tersebut, bahkan dengan tegas mereka menyatakan “boleh” untuk memberi penerangan dikuburan ?

Kami telah kemukakan sebelumnya mengenai argumentasi hadits diatas itu, umpamanya pengakuan seorang alim yang sangat diandalkan oleh kelompok Wahabi sendiri, Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya yang ber- judul Tahdzirul Masajid min it-Tikhodzil Qubur Masajid halaman 43-44 dimana ia mengatakan:“Hadits ini telah dinukil oleh Abu Dawud dan selainnya. Namun dari sisi sanad(urutan perawi) ternyata Hadits ini dihukumi lemah (Dha’if)”. )”. Al-Albani kembali mengatakan: “Kelemahan hadits ini telah saya tetapkan dalam kitab al-Ahadits adh-Dho’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha as-Sayi’ fi al-Ummah”. Tetapi nyatanya banyak dari kelompok Salafi/Wahabi sendiri tidak mengikuti wejangan ulamanya ini dan mengharamkan menerangi kuburan dengan berdalil pada hadits diatas itu.

Salah seorang yang menyatakan bahwa hadits itu lemah adalah al-Muslim(pemilik kitab shahih). Beliau dalam karyanya yang berjudul at-Tafshil mengatakan: “Hadits ini tidak jelas. Masyarakat tidak berpegangan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Abu Shaleh Badzam. Orang itulah yang meriwayatkan hadits tadi dari Ibnu Abbas. Tidak jelas apakah benar bahwa ia telah mendengarkan hadits tersebut darinya (Ibnu Abbas)”.

Taruhlah bahwa analisa Nashiruddin al-Albani (ahli hadits Wahabi) tadi tidak dapat kita terima, namun kembali harus kita lihat argumentasi (dilalah) yang dapat kita lihat dari hadits tersebut. Jika kita melihat kandungan haditsnya niscaya akan semakin terlihat kelemahan hadits diatas tadi yang dijadikan landasan berpikir dan bertindak kaum Wahabi/Salafi dan pengikutnya.

Pertama: Tentu hadits itu tidak dapat diterapkan secara mutlak pada semua kuburan, umpamanya;. kuburan para nabi, Rasulallah, waliyullah, imam dan para ulama sholeh. Dimana mengagungkan kuburan mereka ini merupakan perwujudan dari “Ta’dhim Sya’airallah” (pengagungan syiar-syiar Allah) yang tercantum dalam ayat 32 surat al-Hajj dimana Allah swt berfirman: “Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Bagaimana tidak, Shofa dan Marwah yang hanya dikarenakan larian-larian kecil Siti Hajar (ibu nabi Ismail as.) yang bukan nabi saja tergolong syiar Allah sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupa kan sebagian dari syiar Allah” (QS al-Baqarah: 158), apalagi jika itu adalah bekas-bekas penghulu para nabi dan Rasul yang bernama Muhammad saw. Ataupun bekas-bekas para ulama dan kekasih Allah (Waliyullah) dari umat Muhammad yang dinyatakan sebagai pewaris para nabi dan ummat yang terbaik.

Kedua: Hadits tadi hanya dapat diterapkan pada hal-hal yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Terkhusus kuburan orang biasa yang jarang diziarahi oleh keluarga dan sanak familinya. Dengan memberi penerangan kuburan semacam itu niscaya akan menyebabkan membuang-buang harta bukan pada tempatnya (Israf /Mubadzir) yang tidak dianjurkan oleh Islam. Jadi pengharaman pada hadits tadi lebih dikarenakan sesuatu yang lain, membuang-buang harta tanpa tujuan (Mubadzir), bukanmasalah pemberian penerangan itu sendiri secara mutlak.

Namun jika penerangan kuburan tersebut dipakai untuk menerangi kuburan orang-orang mulia –seperti contoh di atas tadi– dimana kuburan tersebut sering dipakai orang untuk berziarah, membaca al-Qur’an, membaca do’a, melaksanakan shalat dan kegiatan-kegiatan berfaedah lain yang dihalalkan oleh Allah, maka dalam kondisi semacam ini bukan hanya tidak dapat divonis haram atau makruh melainkan sangat dianjurkan, karena menjadi perwujudan dari ungkapan Ta’awun ‘alal Birri wat Taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan takwa) sebagaimana yang diperintahkan dan dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dimana Allah berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran”.

Jelas hal itu bukan termasuk kategori dosa dan pelanggaran, karena jika itu kenyataannya maka mungkinkah Rasulallah yang kemudian diikuti oleh para Salaf Sholeh melakukan dosa dan pelanggaran, sebagaimana nanti yang akan kita singgung ?
Atas dasar itu pula akhirnya para ulama Ahlusunah menyatakan “boleh” memberikan penerangan terhadap kuburan para nabi, para Rasul dan para kekasih Ilahi (Waliyullah) lainnya. Azizi dalam kitab Syarh Jami’ as-Shaghir jilid tiga halaman 198 dalam rangka mensyarahi/menjelaskan makna hadits tadi mengatakan: “Hadits tadi menjelaskan tentang ketidakperluan orang-orang yang masih hidup akan penerang. Namun jika hal tadi menyebabkan manfaat (buat yang masih hidup) maka tidak menjadi masalah”.

 Sanadi dalam mensyarahi kitab Sunan an-Nasa’i jilid keempat halaman 95 mengatakan: “Larangan memberikan penerangan tersebut dikarenakan penggunaan lampu untuk hal tersebut merupakan membuang-buang harta tanpa ada manfaat yang berarti. Hal ini meniscayakan bahwa jika terdapat manfaat di balik itu semua maka hal itu telah mengeluarkannya dari pelarangan”.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Syeikh Ali Nashif dalam kitab at-Tajul Jami’ lil Ushul jilid pertama halaman 381: “Memberi penerangan pada kubur merupakan perbuatan yang dilarang. Hal itu dikarenakan membuang-buang harta. Kecuali jika di sisi kuburan tersebut terdapat seorang yang masih hidup (yang memerlukan penerangan) maka hukumnya tidak apa-apa”.

 Dan terbukti bahwa penerangan terhadap kuburan merupakan hal lumrah yang telah dilakukan oleh para Salaf Sholeh semenjak dahulu. Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh al-Baghdadi jilid 1 halaman 154 yang pengisah- annya disandarkan kepada seorang syeikh penduduk Palestina, dimana ia menyatakan: “Kulihat terdapat bangunan yang terang yang terletak di bawah tembok Kostantiniyah. Lantas kutanyakan perihal bangunan tersebut. Mereka menjawab: “Ini adalah makam Abu Ayyub al-Anshari seorang sahabat Rasulallah”. Kudatang mendekati makam tersebut. Kulihat makam beliau terletak di dalam bangunan tersebut dimana terdapat lampu yang tergantung dengan rantai dari arah atas atap”.

 Ibnu Jauzi dalam kitab al-Muntadham jilid 14 halaman 383 menyatakan: “Salah satu kejadian tahun 386 Hijriyah adalah para penghuni kota Basrah mengaku bahwa mereka telah berhasil menemukan kuburan tua yang ternyata kuburan Zubair bin Awam. Setelah itu berbagai peralatan penerangan dan penghias diletakkan (dalam pemakaman) dan lantas ditunjuk seseorang yang bertugas sebagai penjaga. Dan tanah yang berada di sekitarnya pun diwakafkan”.

Minimalnya, semua argument diatas merupakan bukti bahwa pelarangan tersebut tidak sampai pada derajad haram, paling maksimal hanyalah dapat divonis sebagai makruh (kurang disenangi) saja, dan (makruh) inipun tidak mutlak. Terbukti ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian penerang- an itu dihukumi boleh (Ja’iz). Malah jika itu termasuk kategori Ta’dhim Sya’ariallah atauTa’awun ‘alal Birri wat Takwa –sebagaimana yang telah kita singgung di atas tadi– maka tergolong sesuatu yang sangat ditekankan/ dianjurkan

Begitu juga hadits di atas tadi –larangan pemberian lampu penerang– yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bertentangan dengan hadits lainnya yang diriwayatkan juga oleh Ibnu Abbas yang pernah dinukil oleh at-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 3 halaman 372 bab ke-62 dimana Ibnu Abbas berkata: “Suatu malam Rasulallah memasuki areal pemakaman (untuk berziarah). Saat itu ada seseorang yang menyiapkan penerang buat beliau”.Ini membuktikan bahwa menerangi pemakaman dengan lampu penerang tidak dapat dihukumi haram secara mutlak, namun sangat bergantung terhadap tujuan dan faedah di balik hal tersebut.

APAKAH TIDAK ADA PAHALA YANG MENGALIR BAGI SI MAYIT SELAIN ( Sedekah, anak yang sholeh, ilmu yang bermanfaat )



Banyak orang salah mengartikan makna beberapa hadits atau ayat ilahi berikut ini, dengan adanya salah penafsiran tersebut mereka mudah mengharamkan atau mensesatkan amalan-amalan orang hidup yang dituju- kan pahalanya untuk orang yang mati.

1. Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad :
عَنْ أبِى هُرَيْرَة (ر) أنَّ رَسُول الله .صَ. قَالَ: إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ  (رواه ابو داود)
‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya’.
Mereka berkata: Kata-kata ingata’a amaluhu (putus amalnya) pada hadits tersebut menunjukkan bahwa amalan-amalan apapun kecuali yang tiga itutidak akan sampai pahalanya kepada mayyit !

Pikiran seperti itu adalah tidak tepat, karena sebenarnya yang dimaksud hadits tersebut sangat jelas bahwa tiap mayit telah selesai dan putus amal- nya, karena ia tidak diwajibkan lagi untuk beramal. Tetapi ini bukan berarti putus pengambilan manfaat dari amalan orang yang masih hidup untuk si mayit itu. Juga tidak ada keterangan dalam hadits tersebut bahwa si mayyit tidak dapat menerima syafa’at, hadiah bantuan do’a dan sebagainya dari orang lain selain dari anaknya yang sholeh. Tidak juga berarti bahwa si mayit tidak bisa berdo’a untuk orang yang masih hidup. Malah ada hadits Rasulallah saw.bahwa para Nabi dan Rasul masih bersembah sujud kepada Allah swt.didalam kuburnya.

Dalam syarah Thahawiyah halaman 456 disebutkan: bahwa dalam hadits tersebut tidak dikatakan ingata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat) hanya disebutkan ingata’a amaluhu (terputus amal- nya). Adapun amalan orang lain maka itu adalah milik orang yang mengamal kannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu.

Banyak hadits Nabi saw. yang berarti bahwa amalan-amalan orang yang hidup bermanfaat bagi si mayit diantaranya ialah do’a kaum muslimin untuk si mayit pada sholat jenazah dan sebagainya (baca keterangan sebelumnya) yang mana do’a ini akan diterima oleh Allah swt., pelunasan hutang setelah wafat, pahala haji, pahala puasa dan sebagainya (baca haditsnya dihalaman selanjutnya) serta do’a kaum muslimin untuk sesama muslimin baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat sebagaimana yang tercantum pada ayat Ilahi Al-Hasyr.10 .

Begitu juga pendapat sebagian golongan yang mengikat hanya do’a dari anak sholeh saja yang bisa diterima oleh Allah swt. adalah pikiran yang tidak tepat baik secara naqli (nash) maupun aqli (akal) karena hal tersebut akan bertentangan juga dengan ayat ilahi dan hadits-hadits Nabi saw. mengenai amalan-amalan serta do’a seseorang yang bermanfaat bagi si mayit maupun bagi yang masih hidup.

Mengapa dalam hadits ini dicontohkan do’a anak yang sholeh karena dialah yang bakal selalu ingat pada orang tuanya dimana orang-orang lain telah melupakan ayahnya. Sedangkan anak yang tidak pernah atau tidak mau mendo’akan orang tuanya yang telah wafat itu berarti tidak termasuk sebagai anak yang sholeh.

Dari anak sholeh ini si mayit sudah pasti serta selalu (kontinu) menerima syafa’at darinya. Begitulah yang dimaksud makna dari hadits ini, dengan demikian hadits ini tidak akan berlawanan/berbenturan maknanya dengan hadits-hadits lain yang menerangkan akan sampainya pahala amalan orang yang masih hidup (penebusan hutang, puasa, haji, sholat dan lain-lain) yang ditujukan kepada simayit. Begitu juga mengenai amal jariahnya dan ilmu yang bermanfaat selama dua hal ini masih diamalkan oleh manusia yang masih hidup, maka si mayit selalu (kontinu) menerima juga syafa’at darinya.

Kalau kita tetap memakai penafsiran golongan pengingkar yang hanya membatasi do’a dari anak sholeh yang bisa sampai kepada mayyit, bagaimana halnya dengan orang yang tidak mempunyai anak ? Apakah orang yang tidak punya anak ini tidak bisa mendapat syafa’at/manfaat do’a dari amalan orang yang masih hidup? Sekali lagi penafsiran dan pembatasan hanya do’a anak sholeh yang bermanfa’at bagi si mayyit adalah tafsiran yang salah, karena bertentangan dengan hadits-hadits shohih mengenai amalan-amalan orang hidup yang bermanfaat buat si mayyit, diantaranya do’a orang-orang muslimin pada waktu sholat jenazah.

Dalam Al-Majmu’ jilid 15/522  Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama bahwa ‘sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak ’.
Hal yang serupa ini juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 3/218 : Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang selainnya’
Juga hadits-hadits Nabi saw. mengenai hadiah pahala Qurban diantaranya yang diriyayatkan oleh Muslim dari Anas bin Malik ra:
عَنْ أنَسِ (ر) عَنْ عَلِىّ (كَرَّمَهُ اللهُ وَجْهَه) اَنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ اَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِى.صَ.
وَالآخَرُ عَنْ نََفْسِهِ فَقِيْلَ لَهُ فَقَالَ اَمَرَنِي ِبهِ يَعْنِى النَّبِى اَدَعُهُ اَبَدًا.
“Dari Anas bahwasanya Ali kw. berkorban dengan dua ekor kambing kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad saw.dan yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepadanya (Ali kw.) dan beliau menjawab : ‘Nabi saw.memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian maka saya selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya‘ ”.  (HR Turmudzi).
Aisyah ra mengatakan bahwasanya Rasulallah saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk dikorbankan. Setelah didatangkan beliau saw. berdo’a :
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Dengan nama Allah ! Ya, Allah terimalah (pahala korban ini) dari Muhamad, keluarga Muhamad dan dari ummat Muhammad ! Kemudian Nabi menyembelihnya”. (HR. Muslim)

Begitu juga hadits yang senada diatas dari Jabir ra yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi yang menerangkan bahwa ia pernah shalat ‘Iedul Adha bersama Rasulallah saw., setelah selesai shalat beliau diberikan seekor domba lalu beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:
Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini untukku dan untuk umatku yang belum melakukan qurban”.
Tiga hadits diatas ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Sayyidina Ali kw untuk dirinya dan untuk Nabi saw., begitu juga pahala korban dari Nabi saw untuk para keluarganya dan bahkan untuk segenap ummatnya. Hadits-hadits ini malah membolehkan hadiah pahala amalanyang ditujukan kepada orang yang masih hidup yang belum sempat berqurban, padahal orang yang hidup itu masih bisa beramal sendiri didunia ini. Rasulallah saw. berdo’a kepada Allah swt. agar Dia menerima (pahala) qurban untuk dirinya, keluarganya dan semua ummat muslimin.

Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187 mengomentari hadits diatas ini dengan katanya :
‘Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta menyatukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab jumhur’.
Juga pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengkomentari hadits diatas tersebut dengan katanya ;
‘Do’a Nabi saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupakan pengajaran dari beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan mengikuti petunjuk beliau saw. tersebut berarti berpegang dengan tali yang teguh’.

Juga sepakat kaum muslimin bahwa membayarkan hutang dapat menggugur kan tanggungan mayyit walaupun pembayaran tersebut dilakukan oleh orang yang lain yang bukan dari keluarga mayyit. Hal yang demikian ini ditunjukkan oleh Abi Qatadah dimana beliau menanggung hutang seorang mayyit sebesar dua dinar. Tatkala beliau telah membayarkan yang dua dinar itu Nabi saw. bersabda : ‘Sekarang bisalah dingin kulitnya’. (HR. Imam Ahmad).

Walaupun cukup banyak hadits yang membolehkan amalan orang yang hidup (hadiah pahala dan lain-lain) yang berguna untuk si mayit tanpa menyebutkan syarat-syarat tertentu, tapi masih ada saja golongan yang berbeda pendapat mengenai hukumnya penghadiahan pahala ini. Ada golongan yang membedakan antara ibadah badaniyah (jasmani) dan ibadah maliyah (harta).
Mereka berkata; pahala ibadah maliyah seperti sedekah dan hajisampai kepada mayit, sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. Mereka berpendapat juga bahwa ibadah badaniyahadalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. 

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulallah saw.: ‘Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk mengganti- kan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum (puasa) untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum?’ (HR An-Nasa’i)
Sebenarnya makna hadits terakhir ini ialah: Misalnya si A malas untuk sholat Ashar maka si A minta pada Si B untuk menggantikannya, inilah yang dilarang oleh agama. Karena orang yang masih hidup harus menunaikan sholat dan puasa sendiri-sendiri tidak boleh diwakilkan pada orang lain.

Begitu juga bila orang yang masih hidup tidak mampu puasa lagi karena alasan-alasan tertentu yang dibolehkan agama umpama sudah tua sekali atau mempunyai penyakit chronis dan lain sebagainya tidak boleh digantikan oleh orang lain tetapi yang bersangkutan setiap harinya harus mengeluarkan sedekah untuk memberi makan orang miskin satu mud ( ± 800 gram).

Dengan demikian hadits terakhir diatas ini tidak tepat sekali untuk digunakan sebagai dalil melarang amalan ibadah badaniyah yang pahala amalannya dihadiahkan kepada mayit. Karena cukup banyak hadits Rasulallah saw. baik secara langsung maupun tidak langsung yang membolehkan penghadiahan pahala amalan untuk orang yang telah wafat baik itu berupa ibadah badaniyah maupun ibadah maliyah.(baca haditsnya pada halaman berikut)
Ada golongan ulama yang berpendapat bahwa penghadiahan pahala baik itu ibadah badaniyahmaupun ibadah maliyah akan sampai kepada simayyit umpama pembacaan Al-Qur’an, puasa, haji, pelunasan hutang setelah wafat, sedekah dan lain-lainnyadengan mengqiyaskan hal ini pada hadits-hadits Nabi saw mengenai sampainya pahala ibadah puasa, haji, sholat, pelunasan hutang setelah wafat, do’a kaum muslimin untuk muslimin yang telah wafat dan sebagainya.
Golongan ini berkata: “Pahala adalah hak orang yang beramal, jika ia menghadiahkan kepada sesama muslim maka hal itu mustahab/baik sebagai mana tidak adanya larangan menghadiahkan harta untuk orang lain diwaktu hidupnya atau membebaskan hutang setelah wafatnya”.
Begitupun juga tidak ada dalil jelas yang mengatakan pembacaan Al-Qur’an tidak akan sampai pada si mayit. Jadi dengan banyaknya  hadits dari  Nabi saw. mengenai sampainya pahala amalan atau manfaat do’a  untuk si mayit bisa dipakai sebagai dalil sampainya juga pahala pembacaan Al-Qur’an pada si mayit. Sayang sekali kalau hal ini kita remehkan dan tinggalkan, karena Rahmat dan Karunia Ilahi tidak ada batasnya.

2. Golongan pengingkar menyebutkan beberapa dalil lagi untuk menolak hadiah pahala untuk si mayyit diantaranya :
Firman Allah dalam surat an-Najm ayat 39: ‘Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’.
Mereka berkata: Bukankah ini menunjukkan bahwa amal orang lain tidak akan bermanfaat bagi orang yang sudah mati karena itu bukan usahanya. Dengan demikian dalam Islam tidak ada yang dinamakan hadiah pahala !

Ayat tersebut dijadikan oleh mereka sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala untuk si mayyit, ini juga tidak tepat sekali. Dalam ayat ini Allah swt. tidak mengatakan juga bahwa si mayit tidak dapat mengambil manfa’at kecuali dari usahanya sendiri. Bila golongan ini konsekwen dan adil, maka dengan penafsiran mereka seperti diatas ini, mereka juga harus mengatakan bahwa semua amalan muslimin yang masih hidup (termasuk do’a) baik itu dari anaknya atau orang lain tidak bisa memberi manfa’at atau syafa’at pada si mayit. Juga dengan penafsiran mereka itu, mereka tidak bisa mengatakan; ‘amalan, do’a dari anak sholeh atau dari seorang anak untuk orang tuanya saja yang bisa diterima tapi kalau dari selain itu tidak bisa’.
Karena ayat ilahi (An-Najm :39) tersebut mengatakan: ‘Tidaklah ada bagi seseorang itu kecuali apa yang dia usahakan’, tanpa tambahan atau perkecualian kalimat…hanya/kecuali amalan seorang anak sholeh terhadap orang tuanya yang telah wafat saja yang bisa diterima !

Dengan adanya penafsiran mereka dan penolakannya yang tidak tepat ini, akan terjadi kontradiksi dengan hadits-hadits Rasulallah saw. yang telah diakui keshohihannya oleh ulama-ulama pakar masalah  sampainya pahala amalan orang lain untuk si mayyit. (puasa, shodaqah, haji, sholat, pembayar an hutang dan sebagainya).

Disamping itu banyak ulama-ulama pakar yang telah menerangkan maksud ayat (An- Najm:39) tersebut diantaranya dalam kitab Syarah Thahawiyah hal. 455 kita ambil garis besar intinya saja menerangkan: Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun akan memperoleh banyak kawan dan sahabat, menikahi istri dan melahirkan anak, melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Manusia yang banyak sahabat dan kawan yang cinta padanya itu bila wafat akan memperoleh manfaat dari do’a para sahabat dan kawan-kawannya tersebut (umpama pada waktu sholat jenazah, ziarah kuburnya dan sebagainya–pen). Dalam satu penjelasan Allah swt. juga menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan do’a serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Merekapun akan berdo’a untuknya, itu semua adalah bekas dari usahanya sendiri.

Ayat Al-Qur’an tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat Al-Qur’an hanya menafikan kepemilik-anseseorang terhadap usaha orang lain. Dua perkara ini jelas berbeda. Allah swt. hanya menfirmankan bahwa orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang dia usahakan sendiri. Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, dia boleh memberi-kannya kepada orang lain atau boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi pada kata kata lil-insan pada ayat itu adalah lil-istihqaq yakni menunjukkan arti ‘milik‘). Beginilah jawaban yang dipilih oleh pengarang kitab Syarah Thahawiyah.

Sedangkan menurut ahli tafsir Ibnu Abbas ra dalam menafsirkan ayat An- Najm : 39 adalah :
اَلْحَقُنَابِهِم هَذَا مَنْسُوْخُ الحُكْمِ فِي هَذِهِ الشََّرِيْعَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى
ذُرِّيَّتَهُمْ فَاُدْخِل الأَبْنَاءُ الجَنَّةَ بِصَلاَحِ الآبَاءِ
“Ini (ayat) telah dinaskh (dikesampingkan) hukumnya dalam syari’at kita dengan firman Allah Ta’ala; ‘Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka’, maka dimasukkanlah anak (yang beriman) kedalam surga berkat kebaikan yang diperbuat oleh bapaknya”.(Tafsir Khazin jilid 4/223).
Firman Allah swt yang dimaksud oleh Ibnu Abbas sebagai pengenyampingan surat An-Najm: 39 adalah surat At-Thur ayat 21 yang berbunyi sebagai berikut:  “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka Kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan Kami tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”. (At-Thur ayat 21)

Dengan demikian menurut Ibnu Abbas surat An-Najm; 39 itu sudah dikesampingkan hukumnya, berarti sudah tidak bisa dimajukan sebagai dalil. Kalau kita baca ayat At-Thur ini menunjukkan bahwa amalan-amalan datuk-datuk kita yang beriman yang telah wafat, bisa memberi syafa’at bagi kerabatnya yang beriman yang masih hidup. Nah, bukan hanya amalan-amalan orang yang hidup saja yang bisa bermanfaat bagi si mayyit tetapi orang yang beriman yang telah wafatpun bisa memberi syafa’at.Tidak lain ini semua menunjukkan Rahmat dan Karunia Ilahi yang sangat luas sekali. Pikirkanlah!

3. Dalil lainnya dari golongan pengingkar yaitu firman Allah swt. dalam surat Al-Baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.Bagi- nya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan)dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.
Mereka ini berkata : Bukankah ayat ini menunjukkan bahwa usaha orang lain tidak akan didapatkan pahalanya dan kejahatan orang lain tidak akan dipikulkan dosanya.

Pengertian yang seperti itu adalah tidak benar sekali ! Karena dalam ayat itu juga tidak menafikan seseorang akan mendapatkan manfaat dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan: Seorang akan memperoleh harta dari usahanya sendiri. Ucapan ini bukan berarti dia tidak bisa memperoleh harta yang bukan dari usahanya sendiri, karena bisa saja dia memperoleh harta dari warisan orang tuanya, pemberian hadiah dari orang lain. Lain halnya kalau ayat diatas mengandung pembatasan (hasr) umpama bunyi- nya sebagai berikut :
اِلاَّ مَاكَسَبَتْ لَيْسَ لَهَا
“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya bisa mendapat apa yang dia usahakan”.

c).  Mereka juga berdalil pada firman Allah swt. dalam surat Yaasin ayat 54 :
“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
Dengan berdalil dengan ayat ini mereka meniadakan pahala dari orang lain, pikiran seperti ini juga tidak tepat sekali karena dalam ayat ini jelas Allah swt juga tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :
“Pada hari dimana seseorang tidak akan didzalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.

Dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa seseorang tidak akan disiksa sebab kejahatan orang lain, jadi bukan berarti seseorang tidak bisa memperoleh pahala sebab amal kebaikan orang lain (baca Syarah Thahawiyah hal. 456).

5. Golongan pengingkar ini juga berkata bahwa membaca Al-Qur’an untuk mayyit tidak dikenal dan tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf dan juga tidak ada petunjuk dari Nabi saw. lalu mengapa hal itu dilakukan oleh orang-orang sekarang ? Juga kata mereka:  Yang sudah nyata-nyata disyariatkan adalah berdo’a untuk mayyit. Mengapa tidak itu saja yang dilakukan tanpa harus capek-capek membaca Al-Qur’an, tahlil dan dzikir terlebih dahulu…”.

Sebagaimana telah dikemukakan pada bab Bid’ah dibuku ini bahwa Nabi saw. sendiri meridhoi amalan para sahabatnya tentang tambahan bacaan dalam sholat yang diamalkan oleh sahabat beliau saw yang mana amalan bacaan tersebut tidak pernah adanya petunjuk sebelumnya dari Nabi saw.serta tidak pernah sesudahnya diperintahkan oleh beliau saw.!
Tidak ada petunjuk Nabi saw. atau tidak diamalkan oleh ulama-ulama salaf bukanlah sebagai satu dalil atau hujjah untuk melarang dan mengharamkanhal ini apalagi mereka  memutuskan bahwa pahala bacaan tersebut tidak akan sampai pada si mayyit!!

Pikiran dan pertanyaan semacam diatas ini juga bukan sebagai dalil atau hujjah untuk tidak sampainya pahala bacaan. Kalau mereka mengakui hadits shohih mengenai sampainya pahala haji, puasa dan do’a, makaapakah perbedaan yang demikian itu dengan sampainya pahala membaca Al-Qur’an?

Janganlah kalian membatasi sendiri Rahmat Ilahi karena Rahmat-Nya sangat luas sekali !!
“Rasulallah saw. waktu itu ditanya mengenai haji untuk orang yang sudah wafat, puasa untuk orang yang sudah wafat dan sedekah untuk orang yang sudah wafat, beliau mengizinkan semuanya ini dan amalan-amalan tersebut akan sampai pada si mayit serta beliau saw. tidak melarang untuk selain yang demikian. Lalu apakah perbedaan sampainya pahala puasa yang semata-mata niat dan imsak dengan sampainya pahala bacaan dan dzikir (yang diiringi dengan niat juga)?” ( Syarah  Aqidah Thahawiyah hal.457).

Orang yang membaca Al-Qur’an, tahlil dan dzikir, sudah tentu akan mendapat pahala karena banyak sekali hadits yang meriwayatkan pahala-pahala bacaan Al-Qur’an dan dzikir. Pahala itu adalah hak milik orang yang berdzikir, kemudian dia berdo’a kepada Allah swt. agar pahala yang dimiliki itu disampaikan kepada orang yang sudah wafat baik itu orang tuanya, sanak kerabatnya atau orang lain. Dalam hal ini apanya yang dilarang…?
Imam Syaukani dalam Nailul Authar jilid 4/101 bersabda:
فَإِذَاجَازَ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بِمَا لَيْسَ لِلدَّاعِي فَلأنْ يَجُوْزَ بِمَاهُوَا لَهُ أوْلَى
“Kalau boleh berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh sipendo’a, maka tentu kebolehan berdo’a untuk mayyit dengan sesuatu yang dimiliki oleh sipendo’a (yaitu pahala)adalah terlebih utama”.
Jadi kita dibolehkan do’a apa saja kepada Allah swt. walaupun isi do’a itu belum kita miliki sendiri umpamanya ‘Ya Allah berikanlah pada dia seorang keturunan yang sholeh, rizki yang makmur dan kesuksesan’ . Do’a seperti ini tidak ada yang membantah apalagi melarang bahkan sangat dianjurkan. Jadi mengapa orang yang berdo’a untuk menghadiahkan sesuatu yang telah dimiliki yaitu pahala, malah justru dilarang ?

Hadits dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulallah saw. bersabda –yakni ketika menyalatkan jenazah– : ‘Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka’. (HR Muslim).

Diterima dari Waila bin Asqa’ katanya; Nabi saw. menyalatkan seorang lelaki Islam bersama kami, maka saya dengar beliau mengucapkan : “Ya Allah, sesungguhnya si Anu anak si Anu adalah dalam tanggungan dan ikatan perlindungan-Mu, maka lindungilah ia dari bencana kubur dan siksa neraka, sungguh Engkau Penepat janji dan Penegak kebenaran. Ya Allah, ampunilah dia dan kasihanilah dia, karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Penyayang”. (HR.Ahmad dan Abu Daud)

Rasulallah saw. yang mengajarkan pada kita bacaan do’a dalam sholat jenazah diatas ini untuk si mayat yang mana isi do’a tersebut belum semuanya dimiliki oleh si pendo’a sendiri dan do’a ini toh akan bermanfaat pada si mayyit. Apa gunanya atau keistemewaannya Rasulallah saw. mengajarkan dan menganjurkan agar muslimin membaca do’a-do’a tersebut pada sholat jenazah kalau semuanya tidak ada manfa’at/syafa’at untuk mayyit ?

Telah dikemukakan juga bahwa sunnah berdo’a setelah mayit dikuburkan, Rasulallah saw. bersabda:
Dari Ustman bin ‘Affan ra berkata: Adalah Nabi saw. apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda: ‘mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang ditanya !’. (HR Abu Dawud, oleh Hakim yang menyatakan sahnya, juga oleh Al Bazzar). Wallahu a’lam.

Mari kita rujuk pendapat Ibnu Taimiyah ulama yang diandalkan oleh golongan pengingkar dalam tafsir Jamal jilid 4 bahwa beliau berkata :
“Barangsiapa meyakini bahwa seseorang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dengan amalnya sendiri, maka sungguh dia telah melanggar ijma’ dan yang demikian itu adalah batil ”. Ibnu Taimiyyah juga memberi alasan-alasan  dalam hal ini sebagai berikut :
 a.   Nabi saw. akan memberi syafa’at terhadap orang-orang dipadang mahsyar dalam hal hisab dan terhadap calon-calon penghuni surga dalam hal masuk kedalamnya. Dan nabi saw. akan memberi syafa’at terhadap para pelaku dosa besar dalam hal keluar dari neraka. Ini semua berarti seseorang mengambil manfaat dengan usaha orang lain.

b.   Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21–pen.).

c.   Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah, baca haditsnya pada bab Faedah majlis dzikir di buku ini–pen).

d.   Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa’at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.

e.   Alllah swt berfirman pada Rasulallah saw : ‘Tidaklah Allah akan mengadzab/menyiksa  mereka sedangkan engkau masih ada diantara mereka’. ‘Kalaulah bukan karena laki-laki yang mukmin dan wanita-wanita yang mukmin..’ (Al Fath: 25). ‘ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia terhadap sebagian yang lain niscaya rusaklah bumi ini’. (Al Baqarah :25). Dalam ayat-ayat ini Allah swt mengangkat adzab/siksa (adzab umum—pen.) terhadap sebagian manusia dengan sebab sebagian yang lain dan ini juga termasuk pengambilan manfaat dengan amalan orang lain.

Demikianlah sebagian alasan-alasan yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai pengambilan manfaat dari amalan-amalan orang lain untuk si mayit. Sebenarnya masih banyak lagi alasan Ibnu Taimiyah mengenai ini tapi penulis tidak cantumkan semua disini.

Juga kesimpulan Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Ulama wa aqwaaluhum fii sya’nil amwat wa ahwaalihim hal.36-37 :
“Nash-nash ini jelas menerangkan sampainya pahala amalan untuk mayyit apabila dikerjakan oleh orang yang hidup untuknya karena pahala itu adalah hak bagi yang mengamalkan, maka apabila dia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim tidaklah tercegah yang demikian itu sebagaimana tidak tercegah orang yang menghadiahkan hartanya dimasa hidupnya dan membebaskan piutangnya untuk seseorang sesudah matinya. Rasulallah saw. menegaskan sampainya pahala puasa yang hanya terdiri dari niat dan tidak makan minum yang semua itu hanya diketahui oleh Allah, maka sampainya pahala bacaan yang merupakan amalan lisan yang didengar oleh telinga dan disaksikan oleh mata adalah lebih utama”.

Dan masih banyak lagi dari golongan ulama yang mengatakan bahwa do’a dan ibadah baik maliyah (harta) maupun badaniyah (jasmani) bisa bermanfaat untuk mayit berdasarkan  dalil-dalil hadits Rasulallah saw.! Apakah golongang pengingkar berani menmunkarkan ulama yang selalu mereka andalkan dan ambil makalah-makalah untuk membantah amalan yang tidak sepaham dengannya ?
Mari kita rujuk dalil-dalil pahala amalan yang bisa sampai kepada mayyit, diantaranya adalah :

Pahala sedekah untuk orang yang sudah wafat.
Hadits dari Abu Hurairah :
عَنْ أبِيْ هُرَيْرَة(ر) أنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِي.صَ. : أنَّ أبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالاً وَلَمْ يُوْصى فَهَلْ يَكْفى عَنْهُ أنْ أتَصَدَّقَ عَنْهُ ؟ قَال َنَعَمْ
“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah  saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan ?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain)
Hadits dari Aisyah r.a.berkata:
عَنِ عَائَشَة رَضِيَ الله عَنْهَا أنَّ رَجُلاً أتَى النَّبِى.صَ. وَقَالَ: إنَّ أمِّى افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَم تُو ص
وَأظُنُّهَا لَو تَكَلَّمت تَصَدَّقَتْ اَفَلهَا اَجْرًا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا ؟ قَالَ : نَعَمْ
‘Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)

Hadits dari Sa’ad ibnu Ubadah ra. bahwa ia pernah berkata : “Wahai Rasulallah, sesungguhnya Ummu Sa’ad telah meninggal dunia, kiranya sedekah apa yang lebih utama untuknya?” Sabda beliau saw.: ‘Air ‘. Maka Sa’ad menggali sebuah sumur, kemudian ia berkata: “Sumur ini aku sedekahkan untuk Ummu Sa’ad”. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Nasa’i)

Dari Ibnu Abbas (rah). dia berkata :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: تُوُفِّيَتْ أمُّ سَعْدِ ابْنِ عُبَدََةَ وَهُوَغَائِبُ عَنْهَا
فـَقَالَ يَا رَشُولُ الله إنَّ أمِّى تُوُفِّيَتْ وَاَنَاغَائِبٌ عَنْهَا أيَنفَعُهَا شَيْئٌ إنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنـْهَا؟
قـَالَ نَعَمْ, قَالَ فَإنِّي أشْهِدُكَ أنْ حَائِطي المِخْرَافُ صَدَقَةٌ عَنْهَا.
“Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia: ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan ? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i)

Hadits-hadits dan wejangan para ulama yang tercantum dalam buku ini jelas menunjukkan bahwa amalan-amalan sedekah orang yang masih hidup dan diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat akan dapat membawa manfaat dan sampai pahalanya baginya.

Pahala Puasa dan Sholat.
Hadits dari Aisyah ra. Rasulallah saw. bersabda:
عَنِ عَائَشَة رَضِيَ الله عَنْهَا عَنِ النَّبِى قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَام, صَامَ عَنْهُ وَلِيُّـهُ.
‘Barang siapa yang wafat  dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka walinya berpuasa untuknya’. (Yang dimaksud wali disini yaitu kerabat- nya walaupun bukan termasuk ahli waris).   (HR.Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Nasa’i )
Hadits dari Ibnu Abbas :
جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبِى.صَ. فَقَالَ: يَا رَسُول الله انَّ أمِّي مَا تَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمَ شَهْرَ فَأقـْضِيهِ عَنْهَا ؟
قَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أمِّكَ دَيْن أكَنْتَ قَاضِيَهُ عَنْهَا ؟ قَالَ: نَعَم, قَالَ: فَدَيْنُ الله أحَقُّ أنْ يُقْضَى.
“Seorang lelaki datang menemui Rasulallah saw. ia berkata : ‘Ya Rasulallah, ibuku meninggal dunia, sedang ia mempunyai kewajiban berpuasa selama sebulan. Apakah saya wajib kadha atas namanya?’  Nabi saw. berkata;  Bagaimana jika ibumu mempunyai hutang, apakah akan kamu bayarkan untuknya? ‘Benar’ jawabnya. Nabi berkata, maka hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar!” (HR.Bukhori dan Muslim)

Hadits riwayat Daruquthni :
أنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُول الله انَّهُ كَانَ لِى أبَوَان أبِرُّهُمَا فِي حَيَاتِهِمَا فَكَيْفَ لِي بِرّهِمَا بَعْدَ مَوتِهِمَا ؟
فَقَـالَ  : انَّ مِنَ البِرِّ بَعْدَ المَوْتِ أنْ تُصَلّيَ لَهُمَا مَعَ صَلاَتِـكَ, وَأنْ تَصُومُ مَعَ صيَاْمِكَ
“Bahwa seorang laki-laki bertanya : ‘Ya Rasulallah, saya mempunyai ibu dan bapak yang selagi mereka hidup saya berbakti kepadanya. Maka bagaimana caranya saya berbakti kepada mereka, setelah mereka meninggal dunia?’ Jawab Nabi saw : Berbakti setelah mereka wafat ! , caranya adalah dengan melakukan sholat untuk mereka disamping shalatmu, dan berpuasa untuk mereka disamping puasamu !”.

Pahala Haji.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُـمَا انِ امْرَأةَ مِنْ جُهَيْنـَةِ جَائَتْ الَى النَّبِى .صَ. فَقَلَتْ: انَّ أمّي نَذَرَتْ
انْ تُحِجَّ فَلَـمْ تَحِجْ حَتَّى مَاتَتْ أفَأحِجَّ غَنْهَا؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا, لَوْ كَانَ عَلَى أمّـِكَ دَيْن أكَنْتَ قَاضِيـتَهُ ؟
اُقْضـُوا فَالله اَحَقُّ بِالقَضَاءِ. وَفِى الرِوَايَةِ : فَالله اَحَـقُّ بِالوَفَـاءِ
Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi saw. dan bertanya: ‘Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukan haji untuknya? Rasulallah saw. menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya?, bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar’. (HR Bukhari)

Pada hadits ini Nabi saw. memberi perintah agar membayar haji ibunya yang sudah wafat. Namun bila si mayyit tidak memiliki harta, maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikannya. Apabila alasan sesuatu atau lain- nya sehingga hal ini tidak bisa dihajikan oleh ahli warisnya, maka penggantian hajinya itu boleh dilimpahkan kepada orang lain, dengan syarat orang ini sendiri harus sudah menunaikan haji, bila belum maka haji yang dikerjakan tersebut berlaku untuk dirinya. 

Cara seperti ini biasa disebut dengan badal haji.
Dalilnya ialah hadits dari Ibnu Abbas :
“Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum!  Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud)

Ditinjau dari dalil Ijma’ (sepakat) ulama dan Qiyas bahwa do’a dalam sholat jenazah akan bermanfaat bagi mayit, bebasnya hutang mayit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga (HR.Ahmad dari Abi Qatadah) dan lain sebagainya, semuanya ini bisa bermanfaat bagi mayit. Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta atau membebaskan hutang untuk orang lain diwaktu hidupnya dan setelah wafatnya.

Demikian juga Rasulallah saw. menganjurkan puasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal. Rasulallah saw. menghadiahkan pahalaqurban untuk keluarga dan ummatnya yang tidak mampu berqurban, padahal qurban adalah melalui menumpahkan darah.
Ibadah haji merupakan ibadah badaniyah (bagi yang dekat). Harta bukan merupakan rukun dalam haji tetapi sarana. Hal itu karena seorang penduduk Makkah wajib melakukan ibadah haji apabila ia mampu berjalan ke Arafah tanpa disyaratkan harus memiliki harta. Jadi ibadah haji bukan ibadah yang terdiri dari harta dan badan, namun ibadah badan saja (bagi yang mampu berjalan). Begitu juga kita perhatikan arti fardhu kifayah, dimana sebagian orang bisa mewakili sebagian yang lain. 

Persoalan menghadiahkan pahala itu mustahab/boleh, jadi bukan menggantikan pahala, sebagaimana seorang buruh tidak boleh digantikan orang lain, tapi gajiannya/upahnya boleh diberi- kan kepada orang lain jika ia mau.
Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayit. Jika demikian bagaimana mungkin tidak sampainya pahala membaca Alqur’an yang berupa perbuatan dan niat juga?

Hubungan melalui agama merupakan sebab yang paling besar bagi sampai- nya manfaat orang Islam kepada saudaranya dikala hidup dan sesudah wafatnya. Bahkan do’a orang Islam dapat bermanfa’at untuk orang Islam lain. Al-Qur’an tidak menafikan seseorang mengambil manfaat dari usaha orang lain. Adapun amal orang lain adalah miliknya, jika orang lain tersebut menghadiahkan amalnya untuk dia, maka pahalanya akan sampai kepadanya bukan pahala amalnya, sebagaimana dalam pembebasan utang.

Allah swt. menjelaskan bahwa Dia tidak menyiksa seseorang karena kesalahan orang lain, dan seseorang tidak mendapatkan kebahagiaan kecuali dengan usahanya sendiri. Dan dalam firman-Nya itu, Allah swt. tidakmenyatakan bahwa orang tidak dapat mengambil manfaat kecuali dari usahanya sendiri. Ini tidak lain menunjukkan keadilan Allah swt..

Menurut madzhab Hanafi, setiap orang yang melakukan ibadah baik berupa do’a, istiqhfar, shadaqah, tilawatul Qur’an, dzikir, shalat, puasa, thawaf, haji, ‘umrah maupun bentuk-bentuk ibadah lainnya yang bersifat ketaatan dan kebaktian dan ia berniat menghadiahkan pahalanya kepada orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah wafat, pahala ibadah yang dilakukannya itu akan sampai kepada mereka dan juga akan diperolehnya sendiri. Demikianlah sebagaimana disebut dalam Al-Hidayah, Al-Bahr dan kitab-kitab lainnya. Didalam kitab Al-Kamal terdapat penjelasan panjang lebar mengenai itu.

Didalam sebuah hadits shahih yang keshahihannya setaraf dengan hadits mutawatir menuturkan, bahwa barangsiapa meniatkan amal kebajikan bagi orang lain, dengan amal kebajikannya itu Allah swt. berkenan memberikan manfaat kepada orang lain yang diniatinya. Hal ini sama dengan hadits mengenai shalat dan puasanya seorang anak untuk kedua orang tuanya, yang dilakukan bersama shalat dan puasanya sendiri. Begitu juga masih banyak hadits shahih dan mutawatir yang berasal dari Rasulallah saw., berita-berita riwayat terpercaya, pendapat-pendapat para ulama baik dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf yang menerangkan dan membenarkan bahwa pahala membaca Al-Qur’an, do’a dan istiqhfar yang diniatkan pahalanya untuk orang yang telah wafat benar-benar akan sampai kepada orang yang telah wafat itu.

Ibnu Taimiyyah didalam Fatawa-nya mengatakan: Adalah benar bahwa orang yang telah wafat beroleh manfaat dari semua ibadah jasmaniahseperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an dan lain-lain yang dilakukan orang yang masih hidup baginya. Ia (si mayyit) pun beroleh manfaat juga dari ibadah maliyah seperti shadaqah dan sebagainya. Semua ini sama halnya jika orang yang masih hidup berdo’a dan beristiqhfar baginya. Mengenai ini para Imam madzhab sepakat.
Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar baik dalam Ijma’ maupun Qiyas yang cukup banyak pada buku ini, insya Allah jelas bagi kita bahwa penghadiahan pahala baik itu membaca Al-Quran, tahlilan, do’a maupun amalan-amalan sedekah yang ditujukan atau dihadiahkan untuk si mayyit, semuanya akan sampai pahalanya. Ingat jangan lupa Rahmat dan Karunia Ilahi sangat luas sekali jangan kita sendiri yang membatasinya ! Setelah membaca keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan, insya Allah  saudara-saudara kita yang menerima kesalahan informasi tersebut bisa menjawab dan meneliti sendiri masalah-masalah yang masih diragukan !

Yang Mampir

Flag Counter

Translate

Paling Banyak Dibaca

Diberdayakan oleh Blogger.
twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail